Dokumen Berserakan
DIP dan dokumen publik tersebar di berbagai folder, perangkat, atau unit kerja.
TransDoc v2.2.10 menyatukan pengelolaan DIP, dokumen publik, permohonan informasi, realtime ticket tracking, dashboard, E-PPID, dan audit trail untuk membantu institusi membangun layanan informasi yang lebih cepat, transparan, aman, dan terukur.
Keterbukaan informasi membutuhkan sistem yang mampu menghubungkan dokumen, unit kerja, permohonan, layanan, dan pelaporan dalam satu alur.
DIP dan dokumen publik tersebar di berbagai folder, perangkat, atau unit kerja.
Status permohonan masih harus dicek manual dan risiko keterlambatan meningkat.
Fakultas, biro, dan unit pelaksana membutuhkan ruang kerja serta hak akses berbeda.
Rekap data, histori aktivitas, dan laporan evaluasi harus dikumpulkan dari banyak sumber.
Pengalaman layanan lama tidak optimal ketika diakses melalui tablet atau smartphone.
TransDoc bukan sekadar tempat menyimpan dokumen. Ia menghubungkan seluruh proses keterbukaan informasi publik.
Semua Informasi Berkala, Setiap Saat, dan Serta-Merta berada dalam repository terstruktur.
Setiap permohonan memiliki kode tiket unik, alur disposisi, status realtime, dan monitoring batas waktu.
Ruang kerja, peran, dan data setiap unit dapat dikendalikan berdasarkan struktur organisasi.
Aktivitas sistem, performa layanan, dan data operasional dapat ditelusuri serta dianalisis.
Berikan pengalaman layanan informasi yang modern di desktop, laptop, tablet, dan smartphone.
Kelola dokumen, klasifikasi DIP, metadata, dan publikasi dengan kontrol unit kerja yang jelas.
Setiap permohonan memiliki perjalanan yang jelas dari diterima, diproses, hingga selesai.
Pengalaman publik yang responsif sekaligus histori aktivitas sistem untuk pengawasan dan evaluasi.
Jadikan data sebagai instrumen pengambilan keputusan. TransDoc memberikan pandangan menyeluruh terhadap dokumen, permohonan, SLA, tren layanan, kategori informasi, penanggung jawab, dan aktivitas sistem.
Keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh data tanpa kendali. TransDoc menggabungkan prinsip keterbukaan dengan pengendalian akses dan pencatatan aktivitas.
Rujukan utama keterbukaan informasi publik.
Rujukan regulasi dalam pengelolaan layanan informasi publik.
Hak akses dan ruang data berdasarkan peran serta unit kerja.
Histori aktivitas dapat ditelusuri untuk akuntabilitas.
Mulai dari fondasi PPID digital hingga implementasi enterprise dan pendampingan.
Untuk Institusi / PTN / PTS yang membutuhkan fondasi digital PPID.
Untuk organisasi dengan struktur multi-unit dan kebutuhan lebih kompleks.
Bangun sistem PPID yang terintegrasi, transparan, terukur, aman, dan siap berkembang bersama TransDoc v2.2.10.
TransDoc telah mendapatkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.